SMA YA BAKII 1 Kesugihan (NPSN: 20339223), Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOSP (BOS Reguler – Revisi Anggaran Ke-2) untuk periode 1 Juli 2025 s.d. 31 Desember 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran sekolah.

Pada periode ini, saldo awal (saldo periode sebelumnya) sebesar Rp36.586.000 dan penerimaan dana BOSP sebesar Rp412.500.000. Total dana yang dikelola dalam periode tersebut direalisasikan untuk mendukung layanan pendidikan dengan total penggunaan sebesar Rp449.086.000, sehingga saldo akhir periode adalah Rp0.

Realisasi penggunaan dana difokuskan untuk pemenuhan kebutuhan operasional sekolah dan peningkatan mutu layanan pendidikan, dengan rincian utama sebagai berikut:

  • Standar Sarana dan Prasarana sebesar Rp147.247.200, antara lain untuk pengembangan/perlengkapan pendukung dan pemeliharaan sarana prasarana serta penyediaan multimedia pembelajaran.
  • Pengembangan Standar Pembiayaan sebesar Rp142.441.900, termasuk pembiayaan kegiatan sekolah dan pembayaran honor sesuai ketentuan.
  • Standar Pengelolaan sebesar Rp73.050.400, untuk mendukung administrasi kegiatan sekolah serta pembiayaan langganan daya dan jasa.
  • Standar Proses sebesar Rp51.662.000, untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dan kegiatan terkait.
  • Standar Penilaian Pendidikan sebesar Rp34.364.500, untuk pelaksanaan asesmen/evaluasi pembelajaran dan pengembangan profesi pendidik.
  • Pengembangan Standar Isi sebesar Rp320.000.

Seluruh penggunaan dana dilakukan sesuai kebutuhan prioritas sekolah dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, guna mendukung proses pembelajaran, pengelolaan sekolah, serta peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

Menyetujui,
Kepala Sekolah: Moh. Hasbulloh Maulana, S.Pd.I
Bendahara/Penanggung Jawab: Syirotul Umami, S.Pd.I

 

SMA YA BAKII 1 Kesugihan (NPSN: 20339223), Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOSP (BOS Reguler – Revisi Anggaran Ke-2) untuk periode 1 Juli 2025 s.d. 31 Desember 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran sekolah.

Pada periode ini, saldo awal (saldo periode sebelumnya) sebesar Rp36.586.000 dan penerimaan dana BOSP sebesar Rp412.500.000. Total dana yang dikelola dalam periode tersebut direalisasikan untuk mendukung layanan pendidikan dengan total penggunaan sebesar Rp449.086.000, sehingga saldo akhir periode adalah Rp0.

Realisasi penggunaan dana difokuskan untuk pemenuhan kebutuhan operasional sekolah dan peningkatan mutu layanan pendidikan, dengan rincian utama sebagai berikut:

  • Standar Sarana dan Prasarana sebesar Rp147.247.200, antara lain untuk pengembangan/perlengkapan pendukung dan pemeliharaan sarana prasarana serta penyediaan multimedia pembelajaran.
  • Pengembangan Standar Pembiayaan sebesar Rp142.441.900, termasuk pembiayaan kegiatan sekolah dan pembayaran honor sesuai ketentuan.
  • Standar Pengelolaan sebesar Rp73.050.400, untuk mendukung administrasi kegiatan sekolah serta pembiayaan langganan daya dan jasa.
  • Standar Proses sebesar Rp51.662.000, untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dan kegiatan terkait.
  • Standar Penilaian Pendidikan sebesar Rp34.364.500, untuk pelaksanaan asesmen/evaluasi pembelajaran dan pengembangan profesi pendidik.
  • Pengembangan Standar Isi sebesar Rp320.000.

Seluruh penggunaan dana dilakukan sesuai kebutuhan prioritas sekolah dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, guna mendukung proses pembelajaran, pengelolaan sekolah, serta peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

Menyetujui,
Kepala Sekolah: Moh. Hasbulloh Maulana, S.Pd.I
Bendahara/Penanggung Jawab: Syirotul Umami, S.Pd.I